Gagal bayar pinjaman online (pinjol) memiliki sejumlah risiko yang perlu diwaspadai. Risiko gagal bayar tersebut dapat berdampak pada kondisi finansial, psikologis, dan bahkan hukum. Untuk itu, saat mengajukan pinjaman online pastikan tahu ketentuan yang diberikan oleh perusahaan. Hindari memilih pinjaman dalam jumlah besar. Sehingga Anda tidak akan kesulitan saat membayar jatuh tempo cicilan pinjaman.

Risiko Gagal Bayar Pinjaman Online yang Perlu Anda Tahu
Pinjaman online menjadi salah satu fintech yang menawarkan kemudahan saat Anda membutuhkan dana mendesak. Hal ini karena pinjaman online tidak membutuhkan agunan sama seperti pinjaman konvensional.
Bahkan sudah banyak pinjaman online yang resmi terdaftar di OJK sehingga terjamin aman. Namun ada risiko yang bisa Anda hadapi oleh pelaku peminjam. Salah satunya yaitu gagal bayar. Sehingga menimbulkan risiko yang cukup berbahaya.
Berikut adalah beberapa risiko gagal bayar pinjol:
Masuk Blacklist SLIK OJK
Risiko gagal bayar pinjaman online yang paling besar adalah masuk blacklist SLIK OJK. SLIK OJK berisi informasi riwayat kredit seseorang, termasuk pinjaman online.
Jika peminjam gagal bayar pinjol, maka data peminjam akan tercatat sebagai debitur bermasalah di SLIK OJK. Hal ini akan membuat peminjam kesulitan untuk mengajukan pinjaman dari lembaga keuangan lainnya, seperti bank, fintech, dan leasing.
Masuk blacklist SLIK OJK dapat berdampak negatif pada kondisi finansial peminjam. Peminjam akan kesulitan untuk mengajukan pinjaman baru, bahkan untuk keperluan yang mendesak. Hal ini dapat membuat peminjam semakin kesulitan untuk memenuhi kebutuhan finansialnya.
Untuk menghindari masuk blacklist SLIK OJK, peminjam harus selalu membayar utang pinjol tepat waktu. Jika tidak mampu membayar utang, maka peminjam harus segera menghubungi pinjol untuk mencari solusi.
Denda dan Bunga yang Bertambah
Denda dan bunga yang bertambah merupakan salah satu risiko gagal bayar pinjaman online yang paling besar. Pinjol biasanya memiliki bunga yang tinggi, sehingga jumlah utang akan bertambah jika tidak Anda bayarkan tepat waktu. Selain itu, peminjam juga akan terkena denda keterlambatan pembayaran.
Semakin lama utang tidak dibayarkan, maka jumlah denda dan bunga yang harus dibayarkan juga akan semakin besar. Hal ini dapat membuat kondisi finansial peminjam semakin sulit.
Kejaran Debt Collector
Kejaran debt collector merupakan salah satu risiko gagal bayar pinjaman online. Debt collector adalah penagih utang yang ditugaskan oleh pinjol untuk menagih hutang dari peminjam yang menunggak.
Debt collector biasanya akan menghubungi peminjam melalui telepon, SMS, atau WhatsApp. Dalam beberapa kasus, debt collector juga dapat menagih hutang secara langsung ke rumah peminjam.
Kejaran debt collector dapat mengganggu aktivitas sehari-hari dan membuat Anda merasa tertekan. Selain itu, debt collector juga dapat melakukan tindakan yang melanggar hukum, seperti intimidasi, ancaman, atau bahkan kekerasan.
Tindakan Hukum
Risiko gagal bayar pinjol adalah tindakan hukum. Hingga saat ini, memang belum ada hukum pidana bagi mereka yang gagal bayar pinjol. Namun, pinjol dapat mengambil langkah hukum perdata untuk menagih utang.
Pihak penyedia pinjol dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk meminta peminjam membayar utang beserta bunga dan denda yang telah menunggak. Jika peminjam kalah di pengadilan, maka ia akan diwajibkan untuk membayar hutang tersebut. Selain itu, peminjam juga dapat dikenakan sanksi administratif oleh OJK.
Untuk menghindari risiko gagal bayar pinjaman online sebaiknya peminjam selalu membayar utang pinjol tepat waktu. Jika tidak mampu membayar utang, maka peminjam harus segera menghubungi pinjol untuk mencari solusi.